WAKALAH
Dua model pengumpulan dan pengelolaan dana asuransi syariah yang sering digunakan, yaitu model Wakalah dan Model Mudharabah. Kedua model ini terbentuk sesuai dengan akad yang digunakan. Pada model Wakalah, pihak asuransi adalah agen dari para nasabahnya dalam mengelola premi yang dibayarkan oleh para tertanggung. Pihak asuransi hanya mendapatkan upah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana kelolaan akan kembali ke para nasabah/tertanggung, pada model ini perusahaan asuransi akan memperoleh pendapatan dari upah pengelolaan dana. Sedangkan pada model Mudharabah perusahaan asuransi mendapatkan penghasilan dari sebagian laba hasil pengelolaan dana. Kumpulan dana dari para tertanggung dikumpulkan dan dikelola untuk memperoleh hasil investasi, hasil ini dibagi dengan prosentasi tertentu (nisbah) antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.
Lihat beberapa referensi berikut:
2. Artikel: Wakalah, Kafalah, dan Hawalah